
kulitinta - JAKARTA. Polri membeberkan sejumlah barang bukti yang diperoleh dari hasil penggerebekan di dua rumah kontrakan yang terletak di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (3/1/2014).
Barang-barang tersebut diduga merupakan milik enam terduga teroris yang akan digunakan untuk melancarkan aksinya di sejumlah lokasi.
“Tentu dengan melihat barang seperti ini, ini merupakan barang berbahaya untuk kehidupan masyarakat kita. Jadi kita harus melakukan langkah penegakan hukum karena kita tidak mengingingkan korban,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (3/1/2014).
Dari sejumlah barang bukti yang disita petugas, Boy mengatakan, ada sejumlah rangkaian bom pipa baik yang terbuat dari besi maupun pipa paralon PVC yang ditemukan saat penggerebekan di sebuah rumah rumah kontrakan di Gang Hasan, Jalan KH Dewantoro, Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (31/12/2013).
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah senjata api dan senjata tajam dalam penggeledahan. Di rumah kontrakan milik Hidayat Dayat Kacamata di Jalan Delima Jaya, Kampung Setu Nomor 69, RT 008 RW 02, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, polisi menemukan bahan baku yang diduga untuk pembuatan bom.
“Kita juga menemukan tulisan tangan pada sobekan koran tertanggal 30 Juni 2013 yang berisi rencana jihad,” ujarnya. Sebelumnya, dalam penggerebekan di Kampung Sawah, enam orang terduga teroris tewas setelah sempat baku tembak dengan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
Keenam terduga teroris itu adalah Hidayat alias Dayat Kacamata, Fauzi alias Fahrozi, Nurul Haq alias Jeck, Rizal Alif Makmur alias Agung Primus alias Primus, Hendi Albar, dan Mr X yang diduga Edo.
Berikut ini barang bukti yang disita polisi:
| ||||||||||||||






0 comments:
Post a Comment