Monday, October 28, 2013

BENTOR DITERTIBKAN, TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM

KULITINTA - Tayu, Para pengemudi Bentor (becak motor) ditertiban oleh petugas gabungan dari Polsek Tayu dan anggota Lantas Pos Tayu (28/10)

Menurut Kapolsek Tayu Akp Purwito selaku yang memimpin jalannya penertiban Bentor tersebut mengatakan "Keberadaan Becak Motor sesuai UU No.22 Th.2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak diatur / bertentangan dengan UU dimaksud, sehingga apapun bentuknya keberadaan becak motor tetap dilarang".

Batas waktu toleransi / sosialisasi yang diberikan oleh pemerintah daerah Kab.Pati dan instansi terkait selama 3 (tiga) bulan sudah habis dan dirasa sudah cukup untuk dipahami oleh para pemilik maupun pengemudi Bentor.

"Bahwa mulai hari ini Senin tanggal 28 Oktober 2013 dilaksanakan kegiatan Penertiban / Penegakan Hukum / Penindakan terhadap pengemudi maupun Becak Motor yang masih beroperasional yg akan dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Pati, Sat Sabhara Polres Pati, Sat Pol PP dan Polsek Setempat" kata Kapolsek.

Disamping itu kapolsek Memberikan himbauan "untuk kendaraan bermotor dikembalikan sesuai bentuk dan fungsi semula (Becak Onthel)", "para pengemudi becak motor dalam melanjutkan mencari nafkah dapat dengan cara tetap mengemudikan becak onthel atau menarik ojek Motor / sesuai Spectex" ujarnya.

Dalam penertiban tersebut diberikan pembinaan dan penyuluhan kepada para pengemudi becak motor sebanyak 15 orang yang tergabung dalam Paguyuban Becak Bermotor "LESTARI" Kec.Tayu. (sdh)

0 comments:

Post a Comment