Tuesday, July 30, 2013

UU DESA MENGALAMI TARIK ULUR

Pati, Kota - kulitinta - Hal yang menghambat disetujuinya Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Desa menjadi Undang-undang, karena masih terjadi tarik ulur soal blockgrant dana bantuan untuk desa, antara Pemerintah dan Pansus DPR RI. Sehingga sampai sekarang, regulasi untuk mengatur pemerintahan desa itu, belum dapat disetujui. 

Dana bantuan blockgrant untuk desa, masih alot dan krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Desa, antara Pemerintah dengan DPR RI.

Demikian diungkapkan Ketua Pansus RUU Pemdes DPR RI, Drs. Akhmad Muqowam, disela-sela sosialisasi dan penjelasan RUU Pemdes kerjasama dengan Paguyuban Kepala Desa se Kabupaten Pati, di Plaza Salza,   Senin petang, 29 Juli 2013.

“Yang itu saya kira itu menjadi bagian inti dari UU Pemdes ini. Kalau seandainya UU ini lahir, sedang tidak ada perintah dari UU yang dapat memastikan dana alokasi desa, saya kira lebih baik tidak ada Undang-undang.  Karena tidak ada dana yang memang dipastikan itu dimanfaatkan  untuk desa,” katanya.

Ketua Pansus  RUU Pemdes yang berasal dari Fraksi PPP ini menambahkan,  terkait soal jabatan  Kepala Desa  dalam  RUU Pemdes juga masih menjadi perdebatan. Ada yang menghendaki 6 tahun,  ada juga yang menginginkan 8 tahun.   Ini karena masih ada indikator-indikator yang perlu disinkronkan. Seperti adanya keinginan kerjasama antardesa, dan pengelolaan alokasi dana desa.  Sehingga pada masa ujicoba ini, DPR RI  berharap  Pemerintah tidak memberikan yang maksimal.

Wakil Ketua Komis IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo mengatakan, sebetulnya Pemerintah sudah menawarkan solusi, dana pembangunan desa yang dikelola Pemdes setempat, dianggarkan melalui formulasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana perimbangan. Namun DPR RI menghendaki, blockgrant dianggarkan melalui APBN langsung.

“Ini yang belum ketemu. Karena Kemendagri prinsipnya mau dengan pola apapun tidak masalah. Hanya sekarang ini tinggal Kementerian Keuangan dan Bappenas, karena mereka yang mengatur keuangan, memang selalu begitu. Karena semua yang terkait dengan masalah komposisi keuangan negara, selalu Kemenkeu dan Bappenas, gagal. Seperti halnya persetujuan UU Perlindungan Petani, yang akan mengansuransikan petani, karena selalu puso dan sebagainya. Tapi akhirnya kita dorong terus, dan akhirnya Pemerintah mau,” jelas Politikus kelahiran Batangan Pati.

Menurut Firman Soebagyo, berhasil tidaknya RUU Pemdes ini, tergantung Pansus yang membahasnya, untuk dapat menekan Pemerintah. Karena faktanya sampai sekarang banyak dana-dana sosial yang dikucurkan, hanya tidak terkonsultasikan dengan baik. Berdasarkan data yang dikantonginya, ada salah satu desa di Indonesia yang mendapat 10 program, tapi ada juga desa yang sama sekali tidak mendapatkan bantuan karena, tidak ada kedekatan dengan Pemerintah maupun DPR. Karena dengan sistem blockgrant ini merata, dan tidak ada kesenjangan antara satu desa dengan desa lainnya. (SDH)

0 comments:

Post a Comment