Pati, Kota - kulitinta - Hal yang menghambat disetujuinya
Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Desa menjadi Undang-undang, karena
masih terjadi tarik ulur soal blockgrant dana bantuan untuk desa, antara
Pemerintah dan Pansus DPR RI. Sehingga sampai sekarang, regulasi untuk
mengatur pemerintahan desa itu, belum dapat disetujui.
Dana
bantuan blockgrant untuk desa, masih alot dan krusial dalam pembahasan
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Desa, antara
Pemerintah dengan DPR RI.
Demikian diungkapkan Ketua Pansus RUU Pemdes DPR RI, Drs. Akhmad
Muqowam, disela-sela sosialisasi dan penjelasan RUU Pemdes kerjasama
dengan Paguyuban Kepala Desa se Kabupaten Pati, di Plaza Salza, Senin
petang, 29 Juli 2013.
“Yang itu saya kira itu menjadi bagian inti
dari UU Pemdes ini. Kalau seandainya UU ini lahir, sedang tidak ada
perintah dari UU yang dapat memastikan dana alokasi desa, saya kira
lebih baik tidak ada Undang-undang. Karena tidak ada dana yang memang
dipastikan itu dimanfaatkan untuk desa,” katanya.
Ketua Pansus
RUU Pemdes yang berasal dari Fraksi PPP ini menambahkan, terkait soal
jabatan Kepala Desa dalam RUU Pemdes juga masih menjadi perdebatan.
Ada yang menghendaki 6 tahun, ada juga yang menginginkan 8 tahun. Ini
karena masih ada indikator-indikator yang perlu disinkronkan. Seperti
adanya keinginan kerjasama antardesa, dan pengelolaan alokasi dana
desa. Sehingga pada masa ujicoba ini, DPR RI berharap Pemerintah
tidak memberikan yang maksimal.
Wakil Ketua Komis IV DPR RI dari
Fraksi Golkar, Firman Soebagyo mengatakan, sebetulnya Pemerintah sudah
menawarkan solusi, dana pembangunan desa yang dikelola Pemdes setempat,
dianggarkan melalui formulasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana
perimbangan. Namun DPR RI menghendaki, blockgrant dianggarkan melalui
APBN langsung.
“Ini yang belum ketemu. Karena Kemendagri
prinsipnya mau dengan pola apapun tidak masalah. Hanya sekarang ini
tinggal Kementerian Keuangan dan Bappenas, karena mereka yang mengatur
keuangan, memang selalu begitu. Karena semua yang terkait dengan masalah
komposisi keuangan negara, selalu Kemenkeu dan Bappenas, gagal. Seperti
halnya persetujuan UU Perlindungan Petani, yang akan mengansuransikan
petani, karena selalu puso dan sebagainya. Tapi akhirnya kita dorong
terus, dan akhirnya Pemerintah mau,” jelas Politikus kelahiran Batangan
Pati.
Menurut Firman Soebagyo, berhasil tidaknya RUU Pemdes ini,
tergantung Pansus yang membahasnya, untuk dapat menekan Pemerintah.
Karena faktanya sampai sekarang banyak dana-dana sosial yang dikucurkan,
hanya tidak terkonsultasikan dengan baik. Berdasarkan data yang
dikantonginya, ada salah satu desa di Indonesia yang mendapat 10
program, tapi ada juga desa yang sama sekali tidak mendapatkan bantuan
karena, tidak ada kedekatan dengan Pemerintah maupun DPR. Karena dengan
sistem blockgrant ini merata, dan tidak ada kesenjangan antara satu desa
dengan desa lainnya. (SDH)






0 comments:
Post a Comment