JAKARTA, kulitinta - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam kasus tangkap tangan terhadap
pengacara pengacara dari kantor Firma Hotma Sitompoel, Mario C Bernardo
dan pegawai Pusdiklat Mahkamah Agung, Djodi Supratman. Setelah
menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan, KPK
langsung menggeledah kantor Hotma serta mengamankan sejumlah dokumen.
Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, penggeledahan Jumat malam baru selesai pada Sabtu dini hari sekitar 01.00 WIB. "Petugas mengamankan sejumlah dokumen sebanyak beberapa kardus," ujar Johan. Johan enggan menjelaskan dokumen apa yang diamankan oleh penyidik KPK.
Begitu juga Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat ditanya dokumen apa saja yang diperoleh KPK dari penggeledahan. "Waduh, itu pasti bukan untuk konsumsi publik," kata Bambang.
Seperti diketahui, penyidik KPK pada Jumat (26/7) malam, menggeledah kantor pengacara ternama, Hotma Sitompoel di Jalan Martapura, Jakarta Pusat.
Sebanyak 25 orang penyidik KPK lengkap dengan seragam rompinya menggeledah kantor Hotma sejak pukul 21.00 WIB.
Setelah mendapat izin dari ketua RT setempat, para penyidik langsung masuk. Ketua RT 08 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Bram mengatakan, para penyidik meminta izin kepada dirinya untuk melakukan penyidikan.
Mario diduga memberi suap kepada Djodi untuk pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito. KPK terus mengembangkan kasus ini, baik dari pihak pemberi maupun penerima. Karena Hutomo bukan klien Mario.
Diduga ada dana Rp 200 juta disebut-sebut sebagai uang komitmen yang dijanjikan pengacara Mario kepada pegawai Djodi terkait pengurusan perkara di MA. Saat terjadi penangkapan pada 25 Juli 2013, itu merupakan upaya penyerahan kali kedua. Sebelumnya Djodi telah menerima uang senilai Rp 50 juta.
Saat operasi tangkap tangan, Kamis lalu, KPK menemukan uang sekitar Rp78 juta di dalam tas Djodi. Rinciannya, Rp 50 juta 1 bundel, di bawahnya ada lagi uang Rp 28 juta. Saat menggeledah rumah Djodi, penyidik juga menemukan uang senilai Rp50 juta.
Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, penggeledahan Jumat malam baru selesai pada Sabtu dini hari sekitar 01.00 WIB. "Petugas mengamankan sejumlah dokumen sebanyak beberapa kardus," ujar Johan. Johan enggan menjelaskan dokumen apa yang diamankan oleh penyidik KPK.
Begitu juga Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat ditanya dokumen apa saja yang diperoleh KPK dari penggeledahan. "Waduh, itu pasti bukan untuk konsumsi publik," kata Bambang.
Seperti diketahui, penyidik KPK pada Jumat (26/7) malam, menggeledah kantor pengacara ternama, Hotma Sitompoel di Jalan Martapura, Jakarta Pusat.
Sebanyak 25 orang penyidik KPK lengkap dengan seragam rompinya menggeledah kantor Hotma sejak pukul 21.00 WIB.
Setelah mendapat izin dari ketua RT setempat, para penyidik langsung masuk. Ketua RT 08 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Bram mengatakan, para penyidik meminta izin kepada dirinya untuk melakukan penyidikan.
Mario diduga memberi suap kepada Djodi untuk pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito. KPK terus mengembangkan kasus ini, baik dari pihak pemberi maupun penerima. Karena Hutomo bukan klien Mario.
Diduga ada dana Rp 200 juta disebut-sebut sebagai uang komitmen yang dijanjikan pengacara Mario kepada pegawai Djodi terkait pengurusan perkara di MA. Saat terjadi penangkapan pada 25 Juli 2013, itu merupakan upaya penyerahan kali kedua. Sebelumnya Djodi telah menerima uang senilai Rp 50 juta.
Saat operasi tangkap tangan, Kamis lalu, KPK menemukan uang sekitar Rp78 juta di dalam tas Djodi. Rinciannya, Rp 50 juta 1 bundel, di bawahnya ada lagi uang Rp 28 juta. Saat menggeledah rumah Djodi, penyidik juga menemukan uang senilai Rp50 juta.






0 comments:
Post a Comment