Pati, Kota - kulitinta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Pati, masih melakukan verifikasi berkas kelengkapan caleg yang
dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dalam Daftar Caleg Sementara
(DCS).
Hingga saat ini KPU Kabupaten Pati terus memverifikasi
berkas kelengkapan 20 caleg yang belum memenuhi syarat (BMS), saat
diumumkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS). Tahap verifikasi ini,
akan dilakukan mulai 2 sampai 9 Agustus 2013.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Pati, Ahmad Jukari, dari 20 caleg yang
BMS dalam DCS lalu, 17 caleg diantaranya telah menyerahkan kelengkapan
pencalegannya ke penyelenggara Pemilu, 11 caleg diantaranya anggota
dewan, yang dicalegan oleh parpol lain.
“Seperti yang saya
sampaikan, ada yang sudah menyerahkan surat keterangan sudah diproses
pengunduran dirinya, ada yang diganti dengan caleg yang lain, dan ada
juga yang tidak dilakukan perbaikan maupun pergantian,” katanya.
Ahmad
Jukari menambahkan, tiga caleg yang dalam DCS masih dinyatakan belum
memenuhi syarat (BMS), semuanya Kepala Desa. Seorang caleg tidak
menyerahkan kelengkapan pencalegannya, dan tidak ada penggantian oleh
parpol. Sedang dua caleg oleh parpolnya, dilakukan penggantian oleh
calon lainnya.
“Untuk tahap verifikasi ini, akan dilakukan selama tujuh hari,” jelasnya.
Caleg-caleg
tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) saat pengumuman DCS
oleh KPU Kabupaten Pati, karena belum menyerahkan surat keterangan
pengunduran disi sebagai anggota dewan/Kepala Desa atau Perangkat Desa.
Atau surat keterangan proses pengunduran diri mereka masih dalam proses.
Menyinggung
tentang putusan Mahkamah Konstitusi RI, Mahkamah Konstitusi (MK), yang
mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk sebagian, yakni pasal 16 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik , KPU
Kabupaten Pati, masih menunggu petunjuk teknis dari KPU Pusat.(sdh)






0 comments:
Post a Comment