Kulitinta.com - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad
sebut pejabat negara yang melakukan korupsi sama dengan pembunuh
berdarah dingin. Dia bilang, korupsi itu salah satu penyebab banyak
masyarakat hidup dibawah garis kemiskinan.
Abraham Samad mengatakan, pejabat tinggi seperti kepala daerah maupun
kepala lembaga pemerintah sudah menerima gaji yang cukup. Jika sang
pejabat masuk melakukan korupsi, Abraham Samad menyebut hal itu sebagai
keserakahan.
Ia menyebutkan, suatu daerah di mana masyarakatnya banyak yang makan
nasi aking. Bahkan anak-anak untuk menuju ke sekolah harus meniti
jembatan hancur yang melintang di atas sungai deras. Abraham tidak
menyebut nama lokasi itu, namun kasus jembatan rusak itu sempat marak di
Provinsi Banten, yang kasus korupsinya sedang ditangani KPK.
"Bayangkan ada gubernur keluarganya mewah, mobilnya banyak. Warganya
makan nasi aking. Anak sekolahnya menyebrang sungai menantang maut.
Orang ini sebenarnya pembunuh berdarah dingin," kata Abraham dalam acara
Refleksi Akhir Tahun Pekan Politik Kebangsaan, di kantor International
Confrence of Islamic Scholars (ICIS), di Matraman, Jakarta Pusat, Kamis
(12/12/2013),
Abraham Samad menyebut pejabat semacam itu tidak bisa dimaafkan,
karena korupsi yang dilakukan karena mental sang pejabat yang tamak
Ia mencontohkan dengan kasus Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Kata
Abraham, gaji Rudi di SKK Migas mencapai sekitar Rp 230 juta per bulan.
Belum lagi gaji Rudi dari Bank Mandiri yang mencapai Rp 80 juta per
bulan. Dengan total gaji sekitar Rp 300 juta per bulan, Rudi tertangkap
basah menerima suap dari pengusaha minyak.
"Artinya dia tamak, dia tidak peduli orang lain. Integritasnya
hancur. Kalau ada pejabat korupsi, treatmennya orang ini harus dihukum
mati," ujarnya.
Dalam kesempatan itu ia juga mengatakan sempat ada seorang kepala
daerah yang "curhat" karena gajinya kecil. Abraham mengaku langsung
menghardik sang pejabat karena selain gaji seorang pejabat juga menerima
tunjangan yang luar biasa, bahkan mengganti tirai rumah pun juga
dianggarkan pemerintah.
Kasus pejabat dengan gaji tinggi, kata Abraham Samad, tidak bisa
disamakan dengan korupsi pejabat bergaji rendah. Ia mencontohkan bila
seorang pegawai keluarhan bergaji Rp 3 juta perbulan mengambil pungutan
liat (pungli) dari setiap orang yang mengurus KTP sebesar Rp 5 ribu
rupiah, tidak bisa disamakan hukumannya dengan pejabat tinggi.
"Bayangkan gaji 3 juta untuk biayai anak tiga, dan sekolah semua.
Tidak cukup. Jika PNS korupsi karena negara tidak hadir, treatmennya
berbeda, tidak boleh dihukum mati," ujarnya (kontan.co.id)