Monday, November 25, 2013

GANJAR PECAT SUNARWI

SEMARANG - Gubernur Ganjar Pranowo mengambil sikap tegas atas kengototan Sunarwi yang tidak mau melepas jabatan ketua DPRD Pati. Meski belum mendapat surat permohonan dari DPRD dan bupati Pati, Ganjar menandatangani surat keputusan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap yang bersangkutan.
Menurutnya, Sunarwi melakukan dua pelanggaran dan tak punya iktikad baik. Jika tidak diambil tindakan, perbuatan Sunarwi akan menjadi preseden buruk.

”Surat PAW sudah saya tanda tangani pekan lalu,” tegas Ganjar, Jumat (22/11).
Sunarwi dipecat oleh PDI Perjuangan akibat konflik Pilkada Pati sejak dua tahun lalu. Meski sudah meloncat ke Partai Hanura, ia tetap duduk di kursi ketua DPRD. Sunarwi menggunakan kuasanya sebagai ketua DPRD dengan tidak mau menandatangani surat pengajuan PAW dari DPC PDIP Pati.

Seharusnya menurut prosedur resmi, partai mengajukan permohonan PAW ke DPRD. Pimpinan Dewan lalu mengajukan permohonan verifikasi PAW ke KPU kabupaten. Setelah mendapat calon anggota Dewan pengganti dari KPU, DPRD mengirim surat permohonan PAW ke gubernur melalui bupati. Tapi karena surat mandek di tangan Sunarwi, proses PAW tidak bisa berjalan.

Disinggung soal prosedur tersebut, Ganjar menyatakan paham. Namun menurutnya harus ada yang bertindak karena pelanggaran-pelanggaran Sunarwi sudah tidak bisa ditoleransi.

”Peserta pemilu bukan orang, tapi partai politik. Ketika dia dipecat, apalagi pindah partai, maka harus mundur. Tapi ternyata terus diulur-ulur. Pernah saya tanya,  jawabannya tidak memuaskan, artinya sudah tidak ada iktikad baik,” jelas Ganjar.

Tak Beri Solusi
Apalagi dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan bahwa permohonan PAW dari partai harus ditindaklanjuti pimpinan Dewan dalam tujuh hari. Sebagai mantan wakil ketua Komisi II (bidang hukum) DPR, Ganjar tahu bahwa batasan waktu itu adalah antisipasi jika terjadi kasus seperti Sunarwi. Untuk mencegah anggota Dewan tetap duduk pada jabatannya meski tidak sah, maka harus diambil langkah terobosan.

”Publik harus teredukasi, yang bersangkutan itu cuma mau mempertahankan ke­kuasaan,” tegasnya.
Ganjar pun siap jika Sunarwi melawan dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ”Tidak masalah, silakan tempuh jalur hukum, akan kami jelaskan po­sisinya,” kata dia.

Ketua KPU Pati Muh Nasih mengatakan, sampai sekarang belum ada surat permohonan verifikasi PAW dari DPRD Pati. ”Tentang keputusan PAW dari gubernur, saya juga belum tahu,” katanya.

Anggota KPU Jateng Wahyu Setiawan menyatakan, undang-undang tidak memberi solusi jika terjadi kasus kemandekan proses PAW seperti di Pati. Di sisi lain, pihak berwenang seperti Kementerian Dalam Negeri juga tidak berperan aktif membantu penyelesaian masalah itu. Karena itu, Wahyu secara moral bisa memahami keputusan Ganjar.

”Yang bersangkutan (Sunarwi) memang sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota Dewan. Ini preseden buruk karena jelas ada ketidakpatuhan pada undang-undang,” katanya.

Ketika dikonfirmasi, Sunarwi mengatakan belum tahu keputusan Ganjar. Meski mengakui sudah ada pengajuan PAW dari partai, ia tidak menjawab secara lugas mengapa tidak menindaklanjuti surat tersebut. Soal keputusan Ganjar, Sunarwi akan melawan di PTUN.

”Empat pimpinan Dewan di sini tidak ada yang tanda tangan PAW saya. Saya akan menempuh jalur hukum karena itu jelas tidak sesuai aturan,” tegasnya. (suara merdeka)

0 comments:

Post a Comment