SEMARANG - Gubernur Ganjar Pranowo mengambil sikap tegas atas
kengototan Sunarwi yang tidak mau melepas jabatan ketua DPRD Pati. Meski
belum mendapat surat permohonan dari DPRD dan bupati Pati, Ganjar
menandatangani surat keputusan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap yang
bersangkutan.
Menurutnya, Sunarwi melakukan dua pelanggaran dan
tak punya iktikad baik. Jika tidak diambil tindakan, perbuatan Sunarwi
akan menjadi preseden buruk.
”Surat PAW sudah saya tanda tangani pekan lalu,” tegas Ganjar, Jumat (22/11).
Sunarwi
dipecat oleh PDI Perjuangan akibat konflik Pilkada Pati sejak dua tahun
lalu. Meski sudah meloncat ke Partai Hanura, ia tetap duduk di kursi
ketua DPRD. Sunarwi menggunakan kuasanya sebagai ketua DPRD dengan tidak
mau menandatangani surat pengajuan PAW dari DPC PDIP Pati.
Seharusnya
menurut prosedur resmi, partai mengajukan permohonan PAW ke DPRD.
Pimpinan Dewan lalu mengajukan permohonan verifikasi PAW ke KPU
kabupaten. Setelah mendapat calon anggota Dewan pengganti dari KPU, DPRD
mengirim surat permohonan PAW ke gubernur melalui bupati. Tapi karena
surat mandek di tangan Sunarwi, proses PAW tidak bisa berjalan.
Disinggung
soal prosedur tersebut, Ganjar menyatakan paham. Namun menurutnya harus
ada yang bertindak karena pelanggaran-pelanggaran Sunarwi sudah tidak
bisa ditoleransi.
”Peserta pemilu bukan orang, tapi partai
politik. Ketika dia dipecat, apalagi pindah partai, maka harus mundur.
Tapi ternyata terus diulur-ulur. Pernah saya tanya, jawabannya tidak
memuaskan, artinya sudah tidak ada iktikad baik,” jelas Ganjar.
Tak Beri Solusi
Apalagi
dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
dinyatakan bahwa permohonan PAW dari partai harus ditindaklanjuti
pimpinan Dewan dalam tujuh hari. Sebagai mantan wakil ketua Komisi II
(bidang hukum) DPR, Ganjar tahu bahwa batasan waktu itu adalah
antisipasi jika terjadi kasus seperti Sunarwi. Untuk mencegah anggota
Dewan tetap duduk pada jabatannya meski tidak sah, maka harus diambil
langkah terobosan.
”Publik harus teredukasi, yang bersangkutan itu cuma mau mempertahankan kekuasaan,” tegasnya.
Ganjar
pun siap jika Sunarwi melawan dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN). ”Tidak masalah, silakan tempuh jalur hukum, akan kami
jelaskan posisinya,” kata dia.
Ketua KPU Pati Muh Nasih
mengatakan, sampai sekarang belum ada surat permohonan verifikasi PAW
dari DPRD Pati. ”Tentang keputusan PAW dari gubernur, saya juga belum
tahu,” katanya.
Anggota KPU Jateng Wahyu Setiawan menyatakan,
undang-undang tidak memberi solusi jika terjadi kasus kemandekan proses
PAW seperti di Pati. Di sisi lain, pihak berwenang seperti Kementerian
Dalam Negeri juga tidak berperan aktif membantu penyelesaian masalah
itu. Karena itu, Wahyu secara moral bisa memahami keputusan Ganjar.
”Yang
bersangkutan (Sunarwi) memang sudah tidak memenuhi syarat sebagai
anggota Dewan. Ini preseden buruk karena jelas ada ketidakpatuhan pada
undang-undang,” katanya.
Ketika dikonfirmasi, Sunarwi mengatakan
belum tahu keputusan Ganjar. Meski mengakui sudah ada pengajuan PAW dari
partai, ia tidak menjawab secara lugas mengapa tidak menindaklanjuti
surat tersebut. Soal keputusan Ganjar, Sunarwi akan melawan di PTUN.
”Empat
pimpinan Dewan di sini tidak ada yang tanda tangan PAW saya. Saya akan
menempuh jalur hukum karena itu jelas tidak sesuai aturan,” tegasnya. (suara merdeka)






0 comments:
Post a Comment