SEMARANG, suaramerdeka.com - Gubernur Jawa Tengah
Ganjar Pranowo mengambil sikap tegas terhadap Sunarwi yang tak mau
melepas jabatan Ketua DPRD Pati. Meski belum mendapat surat permohonan
dari DPRD dan bupati setempat, Ganjar langsung menandatangani surat
keputusan pergantian antar waktu (PAW).
Meski melanggar prosedur, langkah Ganjar mendapat dukungan dari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng. Anggota KPU Jateng Wahyu Setiawan
menyatakan bahwa undang-undang tidak memberi solusi jika terjadi kasus
kemandegan proses PAW seperti di Pati.
Di sisi lain, pihak berwenang seperti Kementerian Dalam Negeri juga
tidak berperan aktif membantu penyelesaian masalah itu. Maka Wahyu
secara moral bisa memahami keputusan Ganjar.
"Yang bersangkutan (Sunarwi, red) memang sudah tidak memenuhi syarat
sebagai anggota Dewan. Ini preseden buruk karena jelas ada
ketidakpatuhan pada undang-undang," kata Wahyu, Jumat (22/11).
Sunarwi dipecat oleh PDI Perjuangan akibat konflik Pilkada Pati sejak
dua tahun lalu. Dan meski sudah meloncat ke Partai Hanura, ia tetap
duduk di kursi Ketua DPRD. Sunarwi menggunakan kuasanya sebagai Ketua
DPRD dengan tidak mau menandatangani surat pengajuan PAW dari DPC PDIP
Pati.
Seharusnya menurut prosedur resmi, partai mengajukan permohonan PAW
ke DPRD. Pimpinan Dewan lalu mengajukan permohonan verifikasi PAW ke KPU
setempat.
Setelah mendapat calon anggota Dewan pengganti dari KPU, DPRD
mengirim surat permohonan PAW ke gubernur melalui bupati. Tapi dengan
surat mandek di tangan Sunarwi, maka proses PAW tidak bisa berjalan.






0 comments:
Post a Comment