Berita tersebut membuat
kami perihatin. Sekarang pada Era Reformasi , masih ada
“gerudugan-gerudugan” semacam itu. Bahkan di antara yang menolak
pengajian MTA, menurut berita tersebut adalah pemerintah desa. Demokrasi
yang menjadi tujuan dari reformasi tampak tak berlaku di desa
Kedondong, Demak. Demokrasi bukan sekedar urusan politik, urusan pilih
memilih anggota legislatif dan presiden serta kepala daerah.
Demokrasi adalah sistem
sosial dengan seperangkat konsep dan praktek yang di dalamnya ada
pengakuan dan perlindungan hak-hak individu, salah satu di antaranya
adalah hak untuk berkeyakinan dan bertindak sesuai dengan keyakinannya. Sepanjang keyakinan individu tidak bertentangan dengan atau dilarang oleh Undang-Undang / peraturan Negara yang
berlaku , dan dalam mengamalkan keyakinannya tersebut tidak anarkhi,
individu tersebut harus mendapatkan perlindungan. Dalam Negara
demokrasi, kewajiban utama pemerintah adalah menjaga dan melindungi
hak-hak tiap anggota masyarakat.
MTA adalah lembaga (
yayasan) yang sah berdasar kan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
Keabsahan kebeeradaan MTA dikukuhkan oleh Keputusan Menhukham dengan
akta pendirian MTA beserta seluruh perubahannya masuk ke dalam Lembaran
Negara. Yang diajarkan di MTA adalah Qur’an dan Sunnah, dua pegangan
utama umat Islam. Yang diwariskan oleh Rasulullah SAW hanya dua itu.
Rasulullah menjamin barangsiapa yang berpegang pada keduannya, yakni
Qur’an dan Sunnah, tidak akan sesat selama-lamannya. ( Tarraktu fikum
amraini lan tadzillu manmassktum bihima kitaballahi wa
sunnaturrasulihi-HR Imam Malik ).
Kedatangan Rasulullah
yang membawa Al-Quran dan membacakkan ayat-ayatnya dan mengajarkan
hikmah merupakan kenikmatan bagi orang-orang yang Islam. Sebelum
kedatangan Rasulullah dengan membawa Al-Qur’an para sahabat Rasulullah
SAW pun berada dalam kedaan dholim (QS.3; 164). Aneh MTA yang
mengajarkan tafsir Al-Quran dan sunnah yang sumber rujukannya adalah
kitab-kitab tafsir muktabar dituduh meresahkan masyarakat, bahkan
dituduh sesat.
Memang, ketika dalam
beragama kita kembali kepada Qur’an dan sunnah, mau tak mau kita akan
meninggalkan amalan yang sudah mentradisi di masyarakat karena
amalan-amalan tradisional itu tidak ada dasar dan contohnya, baik dari
Qur’an maupun Sunnah. Dan anggota masyarakat yang meninggalkan adat
kebiasaan yang sudah berlaku turun temurun biasanya dinilai
“meresahkan”. Begitulah halnya yang terjadi pada warga MTA di Kedondong,
Demak, sebagaimana dalam berita teresebut.
Padahal MTA tidak pernah memaksa orang lain untuk mengikuti paham keagamaan yang diajarkan di MTA. MTA Hanya “meninggalkan” amalan tersebut dengan
prinsip Ibda’ binafsik”, tidak memaksa orang lain untuk ikut atau
melarang orang lain melakukannya. Tetapi baru meninggalkan saja sudah
dinilai “meresahkan” dan kemudian digeruduk untuk dibubarkan atau diusir.
Apabila hal ini
dibiarkan terus-menerus terjadi, desa-desa di Indonesia akan menjadi
desa-desa yang “totaliter”, hanya ada satu paham saja yang boleh hidup
di desa itu. Pada tahap tertentu, individu-individu anggota kelompok
minoritas akan menjadi “budak” paham mayoritas. Padahal, dalam Negara
demokrasi, semua kelompok masyarakat mempunyai hak untuk hidup. Hak-hak
minoritas tersebut harus dilindungi, tidak boleh dirampas oleh
mayoritas.
Berita penggerudukan pengajian MTA di desa Kedondong oleh Banser yang dilansir Jateng Pos
tersebut menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia masih berhenti pada
tataran politik praktis, belum menjadi sikap hidup bangsa Indonesia.
Perjuangan Gus Dur membela hak-hak minoritas sehingga beliau memperoleh gelar Bapak Pluralisme ” terkubur” bersama meninggalnya beliau (Allahumgafirlahu warhamhu
). Harapan kami kini tinggal tersisa pada Pemerintah. Sayangnya
pemerintah pun terutama di tingkat desa, tidak mengerti demokrasi.
Oleh karena itu, melalui tulisan ini, kami usul, sudilah kiranya Bapak Gubernur Jawa Tengah, Dr Ganjar
Pranowo , memperhatikan tercabiknya demokrasi atas hak-hak kaum
minoritas ini. Sebagai Gubernur yang diusung PDIP, Pak Ganjar pasti
mengerti benar hak-hak minoritas. Kemudian kepada Kapolda Jawa Tengah,
Bapak Irjen Pol Drs Dwi Prayitno, bersama jajarannya di intitusi Polri
wilayah Jawa Tengah , kami mohon bertindak sesuai undang-undang dan
peraturan yang berlaku(kompasiana, 17 okt 2013)






0 comments:
Post a Comment