Sunday, November 24, 2013

NU (Banser) Memperkosa Demokrasi

Harian Jateng Pos, Sabtu 5 Oktober 2013 lalu, memuat berita penggerudukan Banser GP Anshor Demak ke pengajian MTA di Desa Kedondong. Alasan penggerudukan itu karena warga merasa kampung keberatan dengan adanya ajaran MTA di Kabupaten Demak. Dakwaan Supardi ( Pengurus MTA Demak ) yang dinilai menyimpang dan bertentangan dengan nilai-nilai Ahlussunah Wal Jama’ah ( Aswaja )”. Mustain, Komandan Banser Demak menjelaskan “ Ajaran MTA betul-betul membuat masyarakat sekitar resah. Apalagi , warga maupun pemerintah desa juga menolak keberadaan mereka”.

Berita tersebut membuat kami perihatin. Sekarang pada Era Reformasi , masih ada “gerudugan-gerudugan” semacam itu. Bahkan di antara yang menolak pengajian MTA, menurut berita tersebut adalah pemerintah desa. Demokrasi yang menjadi tujuan dari reformasi tampak tak berlaku di desa Kedondong, Demak. Demokrasi bukan sekedar urusan politik, urusan pilih memilih anggota legislatif dan presiden serta kepala daerah.

Demokrasi adalah sistem sosial dengan seperangkat konsep dan praktek yang di dalamnya ada pengakuan dan perlindungan hak-hak individu, salah satu di antaranya adalah hak untuk berkeyakinan dan bertindak sesuai dengan keyakinannya. Sepanjang keyakinan individu tidak bertentangan dengan atau dilarang oleh Undang-Undang / peraturan Negara yang berlaku , dan dalam mengamalkan keyakinannya tersebut tidak anarkhi, individu tersebut harus mendapatkan perlindungan. Dalam Negara demokrasi, kewajiban utama pemerintah adalah menjaga dan melindungi hak-hak tiap anggota masyarakat.

MTA adalah lembaga ( yayasan) yang sah berdasar kan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Keabsahan kebeeradaan MTA dikukuhkan oleh Keputusan Menhukham dengan akta pendirian MTA beserta seluruh perubahannya masuk ke dalam Lembaran Negara. Yang diajarkan di MTA adalah Qur’an dan Sunnah, dua pegangan utama umat Islam. Yang diwariskan oleh Rasulullah SAW hanya dua itu. Rasulullah menjamin barangsiapa yang berpegang pada keduannya, yakni Qur’an dan Sunnah, tidak akan sesat selama-lamannya. ( Tarraktu fikum amraini lan tadzillu manmassktum bihima kitaballahi wa sunnaturrasulihi-HR Imam Malik ).

Kedatangan Rasulullah yang membawa Al-Quran dan membacakkan ayat-ayatnya dan mengajarkan hikmah merupakan kenikmatan bagi orang-orang yang Islam. Sebelum kedatangan Rasulullah dengan membawa Al-Qur’an para sahabat Rasulullah SAW pun berada dalam kedaan dholim (QS.3; 164). Aneh MTA yang mengajarkan tafsir Al-Quran dan sunnah yang sumber rujukannya adalah kitab-kitab tafsir muktabar dituduh meresahkan masyarakat, bahkan dituduh sesat.

Memang, ketika dalam beragama kita kembali kepada Qur’an dan sunnah, mau tak mau kita akan meninggalkan amalan yang sudah mentradisi di masyarakat karena amalan-amalan tradisional itu tidak ada dasar dan contohnya, baik dari Qur’an maupun Sunnah. Dan anggota masyarakat yang meninggalkan adat kebiasaan yang sudah berlaku turun temurun biasanya dinilai “meresahkan”. Begitulah halnya yang terjadi pada warga MTA di Kedondong, Demak, sebagaimana dalam berita teresebut.

Padahal MTA tidak pernah memaksa orang lain untuk mengikuti paham keagamaan yang diajarkan di MTA. MTA Hanya “meninggalkan” amalan tersebut dengan prinsip Ibda’ binafsik”, tidak memaksa orang lain untuk ikut atau melarang orang lain melakukannya. Tetapi baru meninggalkan saja sudah dinilai “meresahkan” dan kemudian digeruduk untuk dibubarkan atau diusir.

Apabila hal ini dibiarkan terus-menerus terjadi, desa-desa di Indonesia akan menjadi desa-desa yang “totaliter”, hanya ada satu paham saja yang boleh hidup di desa itu. Pada tahap tertentu, individu-individu anggota kelompok minoritas akan menjadi “budak” paham mayoritas. Padahal, dalam Negara demokrasi, semua kelompok masyarakat mempunyai hak untuk hidup. Hak-hak minoritas tersebut harus dilindungi, tidak boleh dirampas oleh mayoritas.
 
Berita penggerudukan pengajian MTA di desa Kedondong oleh Banser yang dilansir Jateng Pos tersebut menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia masih berhenti pada tataran politik praktis, belum menjadi sikap hidup bangsa Indonesia. Perjuangan Gus Dur membela hak-hak minoritas sehingga beliau memperoleh gelar Bapak Pluralisme ” terkubur” bersama meninggalnya beliau (Allahumgafirlahu warhamhu ). Harapan kami kini tinggal tersisa pada Pemerintah. Sayangnya pemerintah pun terutama di tingkat desa, tidak mengerti demokrasi.
Oleh karena itu, melalui tulisan ini, kami usul, sudilah kiranya Bapak Gubernur Jawa Tengah, Dr Ganjar Pranowo , memperhatikan tercabiknya demokrasi atas hak-hak kaum minoritas ini. Sebagai Gubernur yang diusung PDIP, Pak Ganjar pasti mengerti benar hak-hak minoritas. Kemudian kepada Kapolda Jawa Tengah, Bapak Irjen Pol Drs Dwi Prayitno, bersama jajarannya di intitusi Polri wilayah Jawa Tengah , kami mohon bertindak sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku
(kompasiana, 17 okt 2013)

0 comments:

Post a Comment