This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Friday, December 13, 2013

Wakapolri: Budaya setoran sudah tidak ada


Wakapolri: Budaya setoran sudah tidak ada

Kulitinta.com - JAKARTA. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Oegroseno menampik bila budaya setoran terhadap atasan di Polri masih ada.

"Kalau menurut saya sudah nggak ada. Kalau masih ada kebangetan lah," ujar Oegroseno seusai menjadi narasumber dalam diskusi Antikorupsi dalam acara KPK Fair di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (11/12) yang dihadiri Wakapolri Komjen Pol Oegroseno, dan Ketua Pukat UGM Zainal Moechtar Arifin, dan mantan Sekretaris Hoegeng, Soedharto.

Dikatakan Oegro, bahwa budaya setor menyetor sudah di larang, sehingga ia memastikan sudah tidak ada lagi budaya bawahan setoran ke atasan di Polri. "Sudah dilarang kok masih mau setoran, nggak ada lah, setoran setiran nggak ada, kalau setoran setiran nggak ada yang nyetir-nyetir nggak ada," ujarnya.

Ia pun mengibaratkan bahwa seekor keledai bila budaya setoran masih ada di tubuh Polri. "Dari dulu kan sudah dilarang, kalau masih ada ya mereka mungkin keledainya ngga minta setorannya, atasan keledai minta lagi sama bawahannya keledai, kalau manusia masih ada, ya harusnya dibawah keledai saja," jelasnya.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyindir kepada polisi kalau masih ada budaya setoran kepada atasan (kontan.co.id)

Abraham: Koruptor seperti pembunuh berdarah dingin


Abraham: Koruptor seperti pembunuh berdarah dingin

Kulitinta.com - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad sebut pejabat negara yang melakukan korupsi sama dengan pembunuh berdarah dingin. Dia bilang, korupsi itu salah satu penyebab banyak masyarakat hidup dibawah garis kemiskinan.

Abraham Samad mengatakan, pejabat tinggi seperti kepala daerah maupun kepala lembaga pemerintah sudah menerima gaji yang cukup. Jika sang pejabat masuk melakukan korupsi, Abraham Samad menyebut hal itu sebagai keserakahan.

Ia menyebutkan, suatu daerah di mana masyarakatnya banyak yang makan nasi aking. Bahkan anak-anak untuk menuju ke sekolah harus meniti jembatan hancur yang melintang di atas sungai deras. Abraham tidak menyebut nama lokasi itu, namun kasus jembatan rusak itu sempat marak di Provinsi Banten, yang kasus korupsinya sedang ditangani KPK.

"Bayangkan ada gubernur keluarganya mewah, mobilnya banyak. Warganya makan nasi aking. Anak sekolahnya menyebrang sungai menantang maut. Orang ini sebenarnya pembunuh berdarah dingin," kata Abraham dalam acara Refleksi Akhir Tahun Pekan Politik Kebangsaan, di kantor International Confrence of Islamic Scholars (ICIS), di Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2013),

Abraham Samad menyebut pejabat semacam itu tidak bisa dimaafkan, karena korupsi yang dilakukan karena mental sang pejabat yang tamak

Ia mencontohkan dengan kasus Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Kata Abraham, gaji Rudi di SKK Migas mencapai sekitar Rp 230 juta per bulan.

Belum lagi gaji Rudi dari Bank Mandiri yang mencapai Rp 80 juta per bulan. Dengan total gaji sekitar Rp 300 juta per bulan, Rudi tertangkap basah menerima suap dari pengusaha minyak.

"Artinya dia tamak, dia tidak peduli orang lain. Integritasnya hancur. Kalau ada pejabat korupsi, treatmennya orang ini harus dihukum mati," ujarnya.

Dalam kesempatan itu ia juga mengatakan sempat ada seorang kepala daerah yang "curhat" karena gajinya kecil. Abraham mengaku langsung menghardik sang pejabat karena selain gaji seorang pejabat juga menerima tunjangan yang luar biasa, bahkan mengganti tirai rumah pun juga dianggarkan pemerintah.

Kasus pejabat dengan gaji tinggi, kata Abraham Samad, tidak bisa disamakan dengan korupsi pejabat bergaji rendah. Ia mencontohkan bila seorang pegawai keluarhan bergaji Rp 3 juta perbulan mengambil pungutan liat (pungli) dari setiap orang yang mengurus KTP sebesar Rp 5 ribu rupiah, tidak bisa disamakan hukumannya dengan pejabat tinggi.

"Bayangkan gaji 3 juta untuk biayai anak tiga, dan sekolah semua. Tidak cukup. Jika PNS korupsi karena negara tidak hadir, treatmennya berbeda, tidak boleh dihukum mati," ujarnya (kontan.co.id)

Kapolri: Situasi politik makin memanas


Kapolri: Situasi politik makin memanas

Kulitinta.com - JAKARTA. Kekhawatiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang ancaman gerakan-gerakan yang bisa mengacau Pemilu 2014 diterjamahkan Kapolri Jenderal Pol Sutaraman sebagai suasana politik yang semakin memanas.

"Ini tahun politik, suasana politik semakin memanas meningkat sehingga perlu pengaman-pengamanan dari awal sehingga masyarakat itu bisa tenang," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/12).

Dikatakannya situasi yang tenang saat Pemilu nanti akan berdampak terhadap terpilihnya pemimpin-pemimpin yang berkualitas di republik ini.

"Kalau tenang dia akan memilih secara jernih berdasarkan hati nuraninya untuk memilih wakil-wakilnya yang ada di DPR maupun Presiden dan wakil Presiden dengan tenang tidak ada intimidasi," ungkapnya.

Presiden SBY dalam jumpa persnya di Bandara Halim Perdanakusumah menyatakan kekhawatirannya terhadap gerakan beberapa elemen yang diduga akan melakukan gangguan keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu 2014.

Hal tersebut didasarkan atas laporan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman. Dalam kesempatan tersebut SBY mengimbau kepada seluruh elite politik untuk bisa  menahan diri selama kampanye supaya situasi aman bisa tercipta. (kontan.co.id)

Tuesday, December 10, 2013

Wakapolri: Masa Polri kalah dari Mc Donalds


Wakapolri: Masa Polri kalah dari Mc Donalds

JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan masyarakat. Pasalnya, Polri merupakan institusi penegak hukum yang memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Hal itu dikatakan Wakapolri Komjen Pol Oegroseno saat melakukan kunjungan ke layanan Contact Center Polri 110 di City Walk, Jakarta, Selasa (10/12). Dalam memberikan pelayanan tersebut, Oegroseno mengatakan, Polri tidak boleh kalah dari restoran cepat saji yang melayani pelanggannya.

"Makanya (aduan itu) saya masukin ke contact center. Masak kalah sama McD, kalah sama Bluebird," katanya kepada wartawan.

Oegroseno berharap, masyarakat dapat memaksimalkan fasilitas contact center Polri tersebut. Ia pun menjamin jika setiap laporan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti oleh petugas setempat.

Untuk diketahui, layanan contact center tersebut telah diluncurkan Polri sejak awal tahun 2013 ini. Dalam pengelolaannya, Polri menggandeng Telkom sebagai operator pelaksana penerima aduan. Sementara, Polri menempatkan anggotanya untuk menentukan apakah sebuah laporan akan ditindaklanjuti atau tidak.

Sementara itu, Direktur Utama PT Infomedia Nusantara Telkom Joni Santoso mengatakan, sepanjang tahun 2013 ini setidaknya sudah ada 17 juta laporan masyarakat kepada Polri. Kendati demikian, hampir 99% di antaranya merupakan laporan kosong atau laporan iseng.

"Sejak Januari sampai November ini 110 telah di-call sebanyak 17 juta. Termasuk call yang kosong. Semua panggilan itu di-handle oleh agen-agen kita," katanya.

Sisanya, Joni menjelaskan, ada sekitar 80 ribu laporan yang valid. Dari jumlah tersebut, 88,24% di antaranya laporan terkait tindakan kriminalitas, kecelakaan, dan tawuran. Kemudian sebanyak 9,27% informasi terkait SIM, STNK dan BPKB. Sisanya, meminta bantuan pengawalan (yahoo.com)

Friday, December 6, 2013

INDONESIA BANGKIT


Menampilkan IMG-20131207-00115.jpg


Menampilkan IMG-20131207-00117.jpg

kulitinta.com - Sabtu tanggal 07 Desember 2013 dimulai pukul 07.30 bertempat dihalaman Pemda kab Pati kegiatan Kirab Merah Putih Kab. Pati tahun 2013 dengan tema “INDONESIA BANGKIT ” dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda dan Hari Pahlawan ke – Peserta kirab ± 650 orang yang terdiri dari Kodim 0718/PT, Polres Pati , intansi pemerintahan kab. Pati , Perbankan , Perum Perhutani, SKPU, BPN ,  Pasopati, Komunitas KOPPI, Komunitas beberapa kelompok sepeda.

pelepasan kirab merah putih oleh Bupati Pati  dilanjukan kirab dengan rute sbb: dari halaman pendopo simpang lima kab. Pati-  Jl. P. Sudirman , JL. Pati - Kudus , Masuk Jalur lingkar Margorejo , Per 4 tan Ds. Tanjang , Menuju karaban kec. Gabus , karaban - boloagung, boloagung - kasian, kasian - Pasar kayen, pasar kayen - pasar tambakromo, pasar tambakromo - pasar gabus, pasar gabus - pasar winong, psr winong - psr karangwotan, psr karangwotan - psr puncakwangi, ps[Sebagian teks hilang]r karangboyo, psr karangboyo - alun2 juwana, alun2 juwana - psr margoyoso, margoyoso ( soma )  - alun2 tayu, alun2 tayu puncel, puncul wedusan, wedusan - psr ngablak, psr ngablak - psr gunungungkal, ps regaloh ( Isoma )  - psr tlogowungu, psr tlogowungu - guwo, guwo - psr gembong, psr gembong -  Mts, Mts stadion joyokusumo, stadion joyokusumo - SMUN 02 Pati - alun2 pati , pendopo kab. Pati

Thursday, December 5, 2013

Waspadai Perdagangan Manusia Berkedok Penempatan TKI


BNP2TKI: Waspadai Perdagangan Manusia Berkedok Penempatan TKIJakarta - Kulitinta.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik pelanggaran hukum seperti perdagangan manusia (human trafficking) dan penyelundupan orang (human smuggling) berkedok penempatan TKI ke luar negeri.

"Tingginya permintaan TKI ke berbagai negara yang diberlakukan moratorium atau penghentian penempatan TKI penata laksana rumah tangga ke Malaysia, Arab Saudi, Kuwait, Jordania, dan Suriah telah membuat kasus perdagangan manusia dan penyelundupan orang muncul," kata Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono dalam surat elektronik yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI menyampaikan imbauan itu saat bersama Kadisnakertransos Kabupaten Bojonegoro Adi Wicaksono, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Erni Murniaty, dan Perwakilan dari International Organization for Migration Hendra Adi, melakukan sosialisasi penempatan dan perlindungan TKI di Lapangan Desa/Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, Jumat (22/11).

Teguh Hendro Cahyono menyebutkan bahwa BNP2TKI bersama petugas kepolisian kerap melakukan penggerebekan terhadap berbagai tempat penampungan yang diduga sedang melakukan praktik perdagangan manusia atau penyelundupan orang dengan berkedok penempatan TKI.
Bahkan, katanya, Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat pada Rabu malam (20/11) memimpin langsung penggerebekan tempat penampungan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, yang diduga melakukan perdagangan manusia dan mendapatkan sekitar 40 wanita yang akan dipekerjakan ke luar negeri secara ilegal serta menahan seseorang pengelola penampungan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah memberlakukan moratorium penempatan TKI penata laksana rumah tangga ke Malaysia, Arab Saudi, Kuwait, Jordania, dan Suriah karena negara-negara tersebut tidak mampu menjamin perlindungan yang baik terhadap TKI, padahal negara-negara tersebut membutuhkan jasa TKI.

Kondisi tersebut, katanya, memancing pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan melanggar hukum seperti perdagangan manusia dan penyelundupan orang.
"Pemerintah tegas memerangi perdagangan manusia dan penyelundupan orang," tukas Teguh.
Ia mengatakan kasus perdangan manusia dan penyelundupan orang cukup kompleks dan harus diatasi dengan peran serta seluruh instansi terkait dan masyarakat, jangan sampai terkecoh oleh iming-iming pihak tertentu yang menawarkan gaji besar untuk bekerja di luar negeri, tetapi melalui jalur pintas.

Bahkan, katanya, kasus perdagangan manusia dan penyelundupan orang dapat terjadi bukan hanya pada penempatan TKI ilegal tetapi juga bisa terjadi pada TKI yang memiliki dokumen lengkap, misalnya, menempatkan TKI ke berbagai negara yang tak terkena moratorium tetapi kemudian setelah tiba di luar negeri, mereka dibawa ke berbagai negara yang terkena moratorium itu.

"Jadi yang berdokumen lengkap saja bisa terjebak dalam `trafficking`, apalagi yang berangkat tidak dengan dokumen resmi," ujar Teguh Hendro Cahyono menjawab pertanyaan spontan dari hadirin atas berbagai kasus TKI di luar negeri.

Menurut Teguh Hendro Cahyono, munculnya banyak kasus karena ada masalah dalam proses penempatan TKI. "Banyak masalah TKI timbul karena sejak awal ada persoalan dalam diri TKI, seperti berangkat keluar negeri karena ada masalah keluarga atau karena dikejar utang. Hal seperti ini biasanya menimbulkan masalah ke depan".


Sementara itu Hendra Adi mengatakan masyarakat, pemerintah, dan LSM harus bersama sama memerangi tindak perdagangan manusia dan penyelundupan orang.

Untuk itu dia meminta masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri menempuh jalur resmi dan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah.
"Jangan percaya dengan calo karena calo tidak mengetahui prosedur menjadi TKI," ucapnya.
Ia menandaskan IOM yang didukung 150 negara di dunia terus membantu masyarakat dunia agar menempuh prosedur migrasi yang benar.

"TKI resmi akan lebih aman dan terhindar dari penipuan. Kalau Anda berangkat sesuai dengan UU pemerintah jika mengalami masalah maka pemerintah akan dapat menindaklanjuti dan mendapat hak-haknya," tutur Hendra.

Sedangkan Erni Murniati meminta masyarakat untuk berhati hati jika mendapat iming-iming menggiurkan untuk bekerja ke luar negeri.
"Saya adalah contoh nyata korban trafficking, banyak teman senasib dengan saya yang bekerja ke luar negeri karena iming-iming menggiurkan. Tanyalah kepada pihak berwajib sebelum bekerja ke luar negeri," katanya.(sumber antara)

Thursday, November 28, 2013

BENTOR DISOAL LAGI

KULITINTA.COM, Perwakilan pemilik bentor melaksanakan audiensi kembali dengan komisi III DPRD Kab.Pati (28/11) yang juga dihadiri beberapa pejabat pemerintahan daerah dan Polri diantaranya :
-     Ketua Komisi III  DPRD Kab.Pati Sdr.IRIYANTO BUDI UTOMO beserta anggota.
-     Kasat Lantas Polres Pati
-     Kasat Sabara Polres Pati
-     Kepala Dishubkominfo Kab.Pati
-     Kasat Pol PP Pemda Pati
-     Tim Advokat Bentor Kab.Pati dibawah pimpinan NIMARODI GULE,SH,MH
-     Ketua Pembina Bentor Sdr. DANU PRAYITNO
-     Perwakilan pemilik bentor  dari beberapa Wilayah lebih kurang 15 orang yang tergabung dalam AKBP ( Aliansi Kendaraan Bentor Pati)

Dalam Audiensi tersebut Sdr Danu Prayitno selaku Pembina bentor menyampaikan beberapa harapan kepada DPRD selaku wakil rakyat dan meminta agar menghentikan operasi/ razia terhadap bentor.

" Mengapa ada diskriminasi, di Wilayah Jawa Timur Bentor masih beroperasi, kenapa di Pati tidak diperbolehkan dan agar DPRD segera membuat produk hukum/ perda supaya bentor bisa dilegalkan serta penarik bentor bisa bekerja dengan nyaman, untuk memberi nafkah keluarga" tegasnya.
Menanggapi atas pertanyaan Sdr. Danu yang dijawab oleh Kasat Lantas Polres Pati "Bahwa secara normatif terkait permasalahan bentor sudah disampaikan sejak awal, dari mulai audensi dengan semua unsur Forkopinda, sampai dengan ada kebijakan untuk bentor masih bisa beroperasi selama 6 ( enam ) bulan kedepan, namun  tetap mematuhi tata tertib berlalu lintas". 
" Bahwa sampai saat ini belum ada regulasi/ aturan di Kab. Pati untuk melegalkan bentor, sehingga sebagai aparatur pemerintah kami dari Polres Pati hanya melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang ada, penindakan tidak sembarang, dan tidak hanya menargetkan bentor, melainkan kami melakukan kegiatan razia rutin kendaraan bermotor, apabila mereka melakukan pelanggaran, maka akan kami tilang, jadi semua kami anggap sama dan tidak ada yang diistimewakan" tegas kasat lantas.
Penyampaian dari anggota komisi III DPRD Kab. Pati Sdr. MUHAMADUN "Menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh pihak Polri, karena sesuai dengan laporan dari pemilik bentor mereka merasa didiskriminasikan, seperti contoh dilakukan penilangan saat bentor tidak berjalan, dilakukan penindakan dan membawa bentor saat pemilik tidak ada ditempat, dilakukan penilangan selesai melakukan persidangan di pengadilan dan melakukan penindakan terhadap bentor layaknya menangkap teroris dengan senjata lengkap"

Tim advokasi Bentor Sdr. HUSAINI juga menanggapi bahwa Tim advokat bentor  ini berkerja tidak untuk kepentingan lain, hanya untuk kemanusiaan, kami mendukung masyarakat yang kami anggap teraniaya, karena dalam hal penertiban bentor pihak polisi terkesan mencari – cari kesalahan, seperti yang disampaikan pak MUHAMADUN, adanya sikap diskriminasi ini kami dari tim advokasi bentor akan melakukan gugatan hukum untuk di uji di pengadilan apakah tindakan yang dilakukan oleh kepolisian sudah sesuai dengan SOP atau tidak. (sdh)

Wednesday, November 27, 2013

KRONOLOGI KASUS DOKTER DEWA AYU SASIARY PRAWAN

Malpraktek atau Tidak dr Ayu? Lihat Empat Poin IniTempo.co, Jakarta - Mencuatnya kasus vonis penjara terhadap dokter Dewa Ayu Sasiary Prawan, 38 tahun, beserta dua koleganya menyedot perhatian masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya argumen siapa yang benar? Apakah argumen keluarga korban yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung atau argumen para dokter, pengurus Ikatan Dokter Indonesia, yang juga diamini oleh Pengadilan Negeri Manado.

Kasus dokter Ayu dan kawan-kawan berawal dari mening­galnya pasien yang mereka tangani, Julia Fransiska Maketey, di Rumah Sakit R.D. Kandou Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, pada 10 April 2010. Keluarga Julia menggugat ke pengadilan negeri. Hasilnya, Ayu dan kedua rekannya dinyatakan tidak bersalah. Namun, di tingkat kasasi, ketiga dokter itu divonis 10 bulan penjara.

Majelis hakim kasasi memvonis Dewa Ayu Sasiary serta dua rekannya, Hendy Siagian dan Hendry Simanjuntak, bersalah saat menangani Julia Fransiska Maketey. Julia akhirnya meninggal saat melahirkan. Berikut ini pertimbangan majelis kasasi seperti yang tercantum dalam putusan yang dirumuskan dalam sidang 18 September 2012.

Berikut ini beberapa poin penting yang menjadi perdebatan soal ada atau tidak malpraktek dalam kasus dokter Ayu:

1. Pemeriksaan jantung baru dilakukan setelah operasi.
Menurut dr. Januar, pengurus Ikatan Dokter Indonesia, operasi yang dilakukan terhadap Siska, tak memerlukan pemeriksaan penunjang, seperti pemeriksaan jantung. "Operasinya bersifat darurat, cepat, dan segera. Karena jika tidak dilakukan, bayi dan pasien pasti meninggal," ucap dokter kandungan ini.

2.  Penyebab kematian masuknya udara ke bilik kanan jantung. Ini karena saat pemberian obat atau infus karena komplikasi persalinan.

Menurut O.C. Kaligis, pengacara Ayu, putusan Mahkamah Agung tak berdasar. Dalam persidangan di pengadilan negeri, kata Kaligis, sudah dihadirkan saksi ahli kedokteran yang menyatakan Ayu dan dua rekannya tak melakukan kesalahan prosedural. Para saksi itu antara lain Reggy ­Lefran, dokter kepala bagian jantung Rumah Sakit Profesor Kandou Malalayang; Murhady Saleh, dokter spesialis obygin Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta; dan dokter forensik Johanis.

Dalam sidang itu, misalnya, dokter forensik Johanis menyatakan hasil visum et repertum emboli yang menyebabkan pasien meninggal BUKAN karena hasil operasi. Kasus itu, kata dia, jarang terjadi dan tidak dapat diantisipasi.

Para ahli itu juga menyebutkan Ayu, Hendry, dan Hendy telah menjalani sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran pada 24 Februari 2011. Hasil sidang menyatakan ketiganya telah melakukan operasi sesuai dengan prosedur. (Baca juga: MKEK Pusat Sebut dr. Ayu Tidak Melanggar Etik)

3. Terdakwa tidak punya kompetensi operasi karena hanya residence atau mahasiswa dokter spesialis  dan tak punya surat izin praktek (SIP)

Ketua Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dr. Nurdadi, SPOG dalam wawancara dengan sebuah stasiun televisi mengatakan tidak benar mereka tidak memiliki kompetensi. "Mereka memiiki kompetensi. Pendidikan kedokteran adalah pendidikan berjenjang. Bukan orang yang tak bisa operasi dibiarkan melakukan operasi," katanya.

Soal surat izin praktek juga dibantah. Semua mahasiswa kedokteran spesialis yang berpraktek di rumah sakit memiliki izin. Kalau tidak, mana mungkin rumah sakit pendidikan seperti di RS Cipto Mangunkusumo mau mempekerjakan para dokter itu.

4. Terjadi pembiaran pasien selama delapan jam.
Menurut Januar, pengurus Ikatan Dokter Indonesia, saat menerima pasien Siska, Ayu telah memeriksa dan memperkirakan pasien tersebut bisa melahirkan secara normal. Namun, hingga pukul 18.00, ternyata hal itu tak terjadi. "Sehingga diputuskan operasi," ujar Januar.

Sesuai prosedur kedokteran saat air ketuban pecah, biasanya dokter akan menunggu pembukaan leher rahim lengkap sebelum bayi dilahirkan secara normal. Untuk mencapai pembukaan lengkap, pembukaan 10, butuh waktu yang berbeda-beda untuk tiap pasien. Bisa cepat bisa berjam-jam. Menunggu pembukaan lengkap itulah yang dilakukan dokter Ayu.

Monday, November 25, 2013

KPU JATENG DUKUNG GUBERNUR PECAT SUNARWI

SEMARANG, suaramerdeka.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengambil sikap tegas terhadap Sunarwi yang tak mau melepas jabatan Ketua DPRD Pati. Meski belum mendapat surat permohonan dari DPRD dan bupati setempat, Ganjar langsung menandatangani surat keputusan pergantian antar waktu (PAW).

Meski melanggar prosedur, langkah Ganjar mendapat dukungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng. Anggota KPU Jateng Wahyu Setiawan menyatakan bahwa undang-undang tidak memberi solusi jika terjadi kasus kemandegan proses PAW seperti di Pati.

Di sisi lain, pihak berwenang seperti Kementerian Dalam Negeri juga tidak berperan aktif membantu penyelesaian masalah itu. Maka Wahyu secara moral bisa memahami keputusan Ganjar.

"Yang bersangkutan (Sunarwi, red) memang sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota Dewan. Ini preseden buruk karena jelas ada ketidakpatuhan pada undang-undang," kata Wahyu, Jumat (22/11).

Sunarwi dipecat oleh PDI Perjuangan akibat konflik Pilkada Pati sejak dua tahun lalu. Dan meski sudah meloncat ke Partai Hanura, ia tetap duduk di kursi Ketua DPRD. Sunarwi menggunakan kuasanya sebagai Ketua DPRD dengan tidak mau menandatangani surat pengajuan PAW dari DPC PDIP Pati.

Seharusnya menurut prosedur resmi, partai mengajukan permohonan PAW ke DPRD. Pimpinan Dewan lalu mengajukan permohonan verifikasi PAW ke KPU setempat.

Setelah mendapat calon anggota Dewan pengganti dari KPU, DPRD mengirim surat permohonan PAW ke gubernur melalui bupati. Tapi dengan surat mandek di tangan Sunarwi, maka proses PAW tidak bisa berjalan.

GANJAR PECAT SUNARWI

SEMARANG - Gubernur Ganjar Pranowo mengambil sikap tegas atas kengototan Sunarwi yang tidak mau melepas jabatan ketua DPRD Pati. Meski belum mendapat surat permohonan dari DPRD dan bupati Pati, Ganjar menandatangani surat keputusan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap yang bersangkutan.
Menurutnya, Sunarwi melakukan dua pelanggaran dan tak punya iktikad baik. Jika tidak diambil tindakan, perbuatan Sunarwi akan menjadi preseden buruk.

”Surat PAW sudah saya tanda tangani pekan lalu,” tegas Ganjar, Jumat (22/11).
Sunarwi dipecat oleh PDI Perjuangan akibat konflik Pilkada Pati sejak dua tahun lalu. Meski sudah meloncat ke Partai Hanura, ia tetap duduk di kursi ketua DPRD. Sunarwi menggunakan kuasanya sebagai ketua DPRD dengan tidak mau menandatangani surat pengajuan PAW dari DPC PDIP Pati.

Seharusnya menurut prosedur resmi, partai mengajukan permohonan PAW ke DPRD. Pimpinan Dewan lalu mengajukan permohonan verifikasi PAW ke KPU kabupaten. Setelah mendapat calon anggota Dewan pengganti dari KPU, DPRD mengirim surat permohonan PAW ke gubernur melalui bupati. Tapi karena surat mandek di tangan Sunarwi, proses PAW tidak bisa berjalan.

Disinggung soal prosedur tersebut, Ganjar menyatakan paham. Namun menurutnya harus ada yang bertindak karena pelanggaran-pelanggaran Sunarwi sudah tidak bisa ditoleransi.

”Peserta pemilu bukan orang, tapi partai politik. Ketika dia dipecat, apalagi pindah partai, maka harus mundur. Tapi ternyata terus diulur-ulur. Pernah saya tanya,  jawabannya tidak memuaskan, artinya sudah tidak ada iktikad baik,” jelas Ganjar.

Tak Beri Solusi
Apalagi dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan bahwa permohonan PAW dari partai harus ditindaklanjuti pimpinan Dewan dalam tujuh hari. Sebagai mantan wakil ketua Komisi II (bidang hukum) DPR, Ganjar tahu bahwa batasan waktu itu adalah antisipasi jika terjadi kasus seperti Sunarwi. Untuk mencegah anggota Dewan tetap duduk pada jabatannya meski tidak sah, maka harus diambil langkah terobosan.

”Publik harus teredukasi, yang bersangkutan itu cuma mau mempertahankan ke­kuasaan,” tegasnya.
Ganjar pun siap jika Sunarwi melawan dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ”Tidak masalah, silakan tempuh jalur hukum, akan kami jelaskan po­sisinya,” kata dia.

Ketua KPU Pati Muh Nasih mengatakan, sampai sekarang belum ada surat permohonan verifikasi PAW dari DPRD Pati. ”Tentang keputusan PAW dari gubernur, saya juga belum tahu,” katanya.

Anggota KPU Jateng Wahyu Setiawan menyatakan, undang-undang tidak memberi solusi jika terjadi kasus kemandekan proses PAW seperti di Pati. Di sisi lain, pihak berwenang seperti Kementerian Dalam Negeri juga tidak berperan aktif membantu penyelesaian masalah itu. Karena itu, Wahyu secara moral bisa memahami keputusan Ganjar.

”Yang bersangkutan (Sunarwi) memang sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota Dewan. Ini preseden buruk karena jelas ada ketidakpatuhan pada undang-undang,” katanya.

Ketika dikonfirmasi, Sunarwi mengatakan belum tahu keputusan Ganjar. Meski mengakui sudah ada pengajuan PAW dari partai, ia tidak menjawab secara lugas mengapa tidak menindaklanjuti surat tersebut. Soal keputusan Ganjar, Sunarwi akan melawan di PTUN.

”Empat pimpinan Dewan di sini tidak ada yang tanda tangan PAW saya. Saya akan menempuh jalur hukum karena itu jelas tidak sesuai aturan,” tegasnya. (suara merdeka)

Sunday, November 24, 2013

NU (Banser) Memperkosa Demokrasi

Harian Jateng Pos, Sabtu 5 Oktober 2013 lalu, memuat berita penggerudukan Banser GP Anshor Demak ke pengajian MTA di Desa Kedondong. Alasan penggerudukan itu karena warga merasa kampung keberatan dengan adanya ajaran MTA di Kabupaten Demak. Dakwaan Supardi ( Pengurus MTA Demak ) yang dinilai menyimpang dan bertentangan dengan nilai-nilai Ahlussunah Wal Jama’ah ( Aswaja )”. Mustain, Komandan Banser Demak menjelaskan “ Ajaran MTA betul-betul membuat masyarakat sekitar resah. Apalagi , warga maupun pemerintah desa juga menolak keberadaan mereka”.

Berita tersebut membuat kami perihatin. Sekarang pada Era Reformasi , masih ada “gerudugan-gerudugan” semacam itu. Bahkan di antara yang menolak pengajian MTA, menurut berita tersebut adalah pemerintah desa. Demokrasi yang menjadi tujuan dari reformasi tampak tak berlaku di desa Kedondong, Demak. Demokrasi bukan sekedar urusan politik, urusan pilih memilih anggota legislatif dan presiden serta kepala daerah.

Demokrasi adalah sistem sosial dengan seperangkat konsep dan praktek yang di dalamnya ada pengakuan dan perlindungan hak-hak individu, salah satu di antaranya adalah hak untuk berkeyakinan dan bertindak sesuai dengan keyakinannya. Sepanjang keyakinan individu tidak bertentangan dengan atau dilarang oleh Undang-Undang / peraturan Negara yang berlaku , dan dalam mengamalkan keyakinannya tersebut tidak anarkhi, individu tersebut harus mendapatkan perlindungan. Dalam Negara demokrasi, kewajiban utama pemerintah adalah menjaga dan melindungi hak-hak tiap anggota masyarakat.

MTA adalah lembaga ( yayasan) yang sah berdasar kan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Keabsahan kebeeradaan MTA dikukuhkan oleh Keputusan Menhukham dengan akta pendirian MTA beserta seluruh perubahannya masuk ke dalam Lembaran Negara. Yang diajarkan di MTA adalah Qur’an dan Sunnah, dua pegangan utama umat Islam. Yang diwariskan oleh Rasulullah SAW hanya dua itu. Rasulullah menjamin barangsiapa yang berpegang pada keduannya, yakni Qur’an dan Sunnah, tidak akan sesat selama-lamannya. ( Tarraktu fikum amraini lan tadzillu manmassktum bihima kitaballahi wa sunnaturrasulihi-HR Imam Malik ).

Kedatangan Rasulullah yang membawa Al-Quran dan membacakkan ayat-ayatnya dan mengajarkan hikmah merupakan kenikmatan bagi orang-orang yang Islam. Sebelum kedatangan Rasulullah dengan membawa Al-Qur’an para sahabat Rasulullah SAW pun berada dalam kedaan dholim (QS.3; 164). Aneh MTA yang mengajarkan tafsir Al-Quran dan sunnah yang sumber rujukannya adalah kitab-kitab tafsir muktabar dituduh meresahkan masyarakat, bahkan dituduh sesat.

Memang, ketika dalam beragama kita kembali kepada Qur’an dan sunnah, mau tak mau kita akan meninggalkan amalan yang sudah mentradisi di masyarakat karena amalan-amalan tradisional itu tidak ada dasar dan contohnya, baik dari Qur’an maupun Sunnah. Dan anggota masyarakat yang meninggalkan adat kebiasaan yang sudah berlaku turun temurun biasanya dinilai “meresahkan”. Begitulah halnya yang terjadi pada warga MTA di Kedondong, Demak, sebagaimana dalam berita teresebut.

Padahal MTA tidak pernah memaksa orang lain untuk mengikuti paham keagamaan yang diajarkan di MTA. MTA Hanya “meninggalkan” amalan tersebut dengan prinsip Ibda’ binafsik”, tidak memaksa orang lain untuk ikut atau melarang orang lain melakukannya. Tetapi baru meninggalkan saja sudah dinilai “meresahkan” dan kemudian digeruduk untuk dibubarkan atau diusir.

Apabila hal ini dibiarkan terus-menerus terjadi, desa-desa di Indonesia akan menjadi desa-desa yang “totaliter”, hanya ada satu paham saja yang boleh hidup di desa itu. Pada tahap tertentu, individu-individu anggota kelompok minoritas akan menjadi “budak” paham mayoritas. Padahal, dalam Negara demokrasi, semua kelompok masyarakat mempunyai hak untuk hidup. Hak-hak minoritas tersebut harus dilindungi, tidak boleh dirampas oleh mayoritas.
 
Berita penggerudukan pengajian MTA di desa Kedondong oleh Banser yang dilansir Jateng Pos tersebut menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia masih berhenti pada tataran politik praktis, belum menjadi sikap hidup bangsa Indonesia. Perjuangan Gus Dur membela hak-hak minoritas sehingga beliau memperoleh gelar Bapak Pluralisme ” terkubur” bersama meninggalnya beliau (Allahumgafirlahu warhamhu ). Harapan kami kini tinggal tersisa pada Pemerintah. Sayangnya pemerintah pun terutama di tingkat desa, tidak mengerti demokrasi.
Oleh karena itu, melalui tulisan ini, kami usul, sudilah kiranya Bapak Gubernur Jawa Tengah, Dr Ganjar Pranowo , memperhatikan tercabiknya demokrasi atas hak-hak kaum minoritas ini. Sebagai Gubernur yang diusung PDIP, Pak Ganjar pasti mengerti benar hak-hak minoritas. Kemudian kepada Kapolda Jawa Tengah, Bapak Irjen Pol Drs Dwi Prayitno, bersama jajarannya di intitusi Polri wilayah Jawa Tengah , kami mohon bertindak sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku
(kompasiana, 17 okt 2013)

Tuesday, November 5, 2013

DISIPLIN POLISI JADI TITIK TERLEMAH POLRI

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri baru Jenderal Sutarman diminta untuk memperbaiki disiplin para anggota Polri dalam waktu yang cepat. Sebab, disiplin anggota Polri ini adalah titik terlemah Polri dan bisa merugikan masyarakat. 

"Disiplin Polisi adalah satu titik lemah Kepolisian yg perlu segera dibenahi oleh Sutarman, Kapolri baru. Sebab Polisi sering bersentuhan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari, sehingga akibatnya interaksi ini bisa menimbulkan berbagai ekses," ujar anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, di Jakarta, Rabu (5/11/2013).

Ketidakdisiplinan anggota Polri, lanjut Martin, bisa membuat anggota tersebut menjadi bos preman, pelindung pengedar narkoba, sering mabuk-mabukan, dan hal lain yang akan merusak citra Kepolisian.

Hal ini akan semakin buruk apabila tidak ada kontrol yang baik dari atasan. Martin menuturkan, sudah banyak contoh di negeri ini tentang aksi tidak disiplin hingga kekerasan yang dilakukan anggota Polri.

Terakhir adalah kasus penembakan terhadap satpam di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat tadi malam. "Menegakkan disiplin yang kuat, penting dan mendesak dilakukan sekarang oleh Kapolri. Kalau tidak, lama-lama akan semakin luas ekses yang timbul," kata Martin.

Penembakan terjadi di Blok L, Kompleks Seribu Ruko, Kompleks Galaxy, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (5/11/2013) malam. Pelaku penembakan yakni Wawan adalah anggota Brimob Kelapa Dua yang tengah dalam kondisi mabuk.

Penembakan diduga terjadi lantaran Wawan merasa kesal dengan korban, Bachrudin (35) yang menolak perintah pelaku, untuk memberi hormat. Bachrudin tak bisa berkutik saat peluru bersarang di dada bagian kiri.

Jenazah Bachrudin kini tengah diotopsi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Sementara Wawan akhirnya menyerahkan diri.

KARNAVAL MOBIL DALAM RANGKA MENYAMBUT 1 MUHARAM 1435 H

KULITINTA.COM - Dalam rangka menyambut Tahun baru Islam 1 Muharam 1435 H dari pengurus TPQ Wilayah Korcam Wedarijaksa Kab. Pati menyelenggarakan Karnaval dengan berkendaraan mobil Selasa (05 / 11) pukul 07.00 s/d 09.15 WiB Karnaval yang diikuti sekitar 750 orang peserta yang terdiri dari anak-anak, Ustadz/Ustadzah, dan Pengurus TPQ se-Kec Wedarijaksa dengan menggunakan kendaraan 1 Unit Kbm Jeep, 35 Unit Kbm Picup, 3 Unit Kereta Mini, dan 4 Unit Spm Tossa.

Peserta Karnaval  dilepas oleh Ketua Korcam TPQ se-Kec. Wedarijaksa Ibu JUWARIYAH dengan menempuh rute : Start Lapangan Ds. Sidoharjo - Ds. Bangsalrejo - Ds. Tluwuk - Ds. Kepoh - Ds. Jetak - Ds. Jatimulyo - Ds. Pagerharjo - Ds. Wedarijaksa - Ds. Panggungroyom - Dkh. Rames Ds. Sukoharjo - Ds. Jontro - Ds. Ngurensiti - Ds. Tawangharjo - Ds. Sukoharjo - Ds. Bumiayu - Finish TPQ Baitul Ulum Ds. Sukoharjo Kec. Wedarijaksa.

Sunday, November 3, 2013

AKHIRNYA PEMBUNUH DINA SUDAH KETANGKAP

KULITINTA.COM - Belum genap tiga hari yang lalu  warga pati yang digegerkan oleh penemuan mayat perempuan pada tgl 31/10 dengan identitas  korban adalah Sdri. WINARSIH alias DINA binti PITONO, umur 24 th, alamat  Dk. Ngula'an. Ds. Sukoharjo Kec. Wedarijaksa Kab. Pati.

Kerja keras Polres Pati tidak sia - sia karena telah berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai pembunuh korban pada hari minggu (3/11) ditempat parkir pangkalan truck ds kajar wedarijaksa..


Saat gelar konfrensi pers di ruang sat reskrim Polres Pati senin (4/11) oleh kasat Reskrim Polres Pati AKP Viki A memberikan keterangan bahwa Resmob polres pati telah mengamankan dua pelaku yang berinisial AS dan S diduga sebagai pembunuh korban DINA

Modus yang dilakukan pelaku dalam memperdayakan korban adalah dengan cara mencekik leher dengan tangan dan menginjak perut pada saat mereka kencan bertiga di dalam room karaoke Milenium, setelah korban tidak berdaya dan bergerak kemudian mayat korban dibuang di pinggir jalan JLS turut ds Sugiharjo kec. Pati.

"Motif pelaku adalah ingin memiliki motor korban yaitu Honda Spacy" kata viki

Akibat yang dilakukan pelaku maka keduanya akan dijerat dengan pasal 340 KUHP sub 365 KHUP dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.   *



WARGA PATI GEGER ADANYA MAYAT PEREMPUAN YANG DIDUGA DIBUNUH

penemuan mayat perempuan

KULITINTA - Masyarakat Pati digegerkan dengan adanya penemuan mayat seorang perempuan pada hari  Kamis, (31/10) sekitar pukul 14.00 wib,  di bawah tanggul tepi jalan raya JLS ( jalur lingkar selatan ) turut Dk. Garas Rt. 3/ 1 Ds. Sugiharjo Kec/Kab. Pati.

Mayat berjenis kelamin perempuan dengan ciri ciri :
- Panjang mayat ± 160 cm
- warna Kulit coklat
- Rambut bergelombang
- Memakai celana biru muda
- memakai kaos warna merah
- posisi tidur tengkurap dengan posisi kepala disebelah selatan

Secara kebetulan ada salah satu warga yang kebetulan adalah teman korban yang tidak mau disebut identitasnya, yaitu Identitas korban adalah Sdr. WINARSIH alias DINA binti PITONO, umur 24 th, alamat  Dk. Ngula'an. Ds. Sukoharjo Kec. Wedarijaksa Kab. Pati.

Saksi juga mengatakan kalau korban adalah PK ( pemandu karaoke ) milenium secara freeland. dan Tempat tinggal kost di Kp. Randukuning Rt 1/3 Kel. Pati Lor Kec/Kab. Pati

Korban diketahui pertama kali oleh sdr Rasid yang saat itu berada di sawah miliknya pada sekitar jam 13.45 wib

"saya kaget begitu mau bakar damen tahu tahu ada sosok tubuh seseorang yang tergeletak tak bergerak" kata Rasid.

Pihak kepolisian Sektor Pati yang hadir dilokasi melakukan pengamanan TKP dan selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit RSU RAA Soewondo Pati untuk dilaksanakan outopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban..

Hasil pemeriksaan awal oleh Dr.  ERNAWATI dari puskemas pati II Pati  bahwa korban
- Belum bisa menyimpulkan penyebab kematian korban
- Korban mempunyai luka diujung jari kaki kiri

Setelah diperiksa oleh tim DVI ( Divisi Victim Identification ) yang dipimpin oleh AKP Dr. Risprasetyo dan Dr. Ahli forensik. Dr. Setyo bahwa korban mengalami Memar pada bibir, bekas disetubuhi, memar mata kanan, luka memar pada leher, luka memar didada, pendarahan dirongga perut, pendarahan diluka perut, pendarahan diselaput jantung.darah 110cc, resapan deras dikepala 4x3, resapan kepala belakang 12x6, resapan darah dilambung 6x1, lidah ada bekas gigitan, kondisi kandungan tidak hamil, jantung 14-9-4, ukuran paru kanan 23-11-6, ukuran paru kiri 23-10-6, resapan keras di kerongkongan dan tenggorokan, lebih dari 12 jam, ada tanda-tanda kekurangan oksigen, ditemukan darah dikantong jantung, darah dironhgga perut, pendarahan dibawah selaput otak karena kekerasan benda tumpul

Ada dugaan bahwa korban meninggal dibunuh oleh seseorang yang belum jelas identitasnya, maka dibutuhkan kerja keras dari pihak kepolisian untuk mengungkap misteri pembunuhan tersbut. (sdh)

Saturday, November 2, 2013

RAKERCABSUS DPC PDIP PATI DIGELAR



KULITINTA.COM - RAKERCABSUS ( rapat kerja Cabang khusus) DPC PDI Perjuangan Kab.Pati tahun 2013 dengan tema "Berjuang untuk kesejahteraan rakyat" yang diselenggarakan di hotel Graha Wisata Jl.Pati-Kudus (2/11). yang juga dihadiri oleh PLH Ketua DPC PDIP Kab.Pati Bp.Ir.ALWIN BASRI MM.MiKom, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jateng  AGUSTINA WILUJENG PRAMASWATI dan Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jateng GIRI DAHONO serta 21 (dua puluh satu) pengurus PAC Se- Kabupaten Pati.

Pembahasan dalam Rakercabsus adalah dalam rangka melantik sdr. ALI BADRUDIN sebagai DPC PDIP Kab. Pati masa bhakti th 2010 - 2015 yang sebelumnya dijabat oleh Ir ALWIN BASRI, MM, Mikom,

Dalam Sambutan Sekretaris DPD PDI.Perjuangan Jateng Ibu AGUSTINA WILUJENG PRAMASWATI mengatakan "permasalahan di Pati terkait PAW belum selesai-selesai dan menganggap DPC Kab.Pati tidak serius dan tidak berani kalau berani akan cepat selesai, titipan strategis untuk kader PDIP agar mampu membuat langkah-Langkah PDIP bersatu, harus siap merebut kembali kantor DPC PDIP yang lama yang di Gunakan SUNARWI (Partai Hanura)".

"Merebut kembali tempat kita kantor DPC PDIP Kab.Pati, perolehan suara di Kabupaten dari PDIP dengan target 36% harus tercapai, DPD Jateng 36 %, DPP 27 %"  dengan pencapaian perolehan suara tersebut agar terpilihnya presiden yang diusung dari PDI Perpuangan yang koalisi dengan partai lain", tegasnya.

Dipertegas dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kab.Pati ALI BADRUDIN yang baru bahwa kepada semua kader PDI Perjuangan Kab. Pati agar merapatkan barisan dan bersatu untuk bisa mendapatkan perolehan suara mencapai 36%, serta bersatu seluruh PAC PDI Perjuangan di pati untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai sampai saat ini yaitu adanya PAW.(sdh).

WAKTU RESES KESEMPATAN UNTUK KETEMU KADER PARTAI


KULITINTA.COM - Konsolidasi parpol kian marak dalam rangka pemenangan pemilu 2014, begitu juga yang dilaksanakan oleh PKB Pati, di rumah sdr. Sudirman ds Suwaduk kec. Wedarijaksa Pati (02/11) dalam acara "Silaturahmi Bersama Bp. H. MARWAN JAFAR, SH. MH" dari Fraksi PKB DPR RI.

Dihadapan para kader PKB yang dihadiri sekitar 150 orang mengatakan " Pemilu 2014 minimal mendapatkan 2 Kursi di wilayah Dapil III Pati, sehingga diharapkan untuk mendapat dukungan mohon "Digetok Tularke". sekaligus mohon doa restu akan maju sebagai Caleg PKB dari Dapil Pati III".

" Mari kita rapatkan barisan khususnya dari Fatayat NU sehingga jumlah Kursi di Pemilu 2014 dapat meningkat". disamping itu juga mengingatkan warna kartu suara untuk para pemilih dalam Pileg tahun 2014 yaitu Pusat warna Kuning, Propinsi warna Biru, dan Kab. warna Hijau" ujarnya.

Silaturahmi tersebut dalam rangka Reses yang sudah merupakan tugas anggota Dewan untuk ketemu Konstituennya dalam rangka menyerap aspirasi. (sdh)

PENGETAHUAN TATA TERTIB BERLALU LINTAS SEJAK DINI SANGAT DIPERLUKAN


KULITINTA.COM - Dalam upaya memberikan rasa aman dan tertib dalam berlalu lintas maka dibutuhkan ketrampilan dan berdisiplin dalam mengendarai kendaraan di jalan raya sehingga angka kecelakaan minimal berkurang.

Upaya pengenalan sejak dini kepada masyarakat khusus kepada anak anak siswa sekolah dasar juga diperlukan.

Sesuai yang dilakukan jajaran Polsek Wedarijaksa Polres Pati pada hari Sabtu 02 /11 di SDN 01 Pagerharjo Ds. Pagerharjo Kec. Wedarijaksa Kab. Pati yang telah memberikan kegiatan pembinaan terhadap siswa/siwi 
 
Dalam sambutannya Kapolsek Wedarijaksa AKP R. SULISTYANINGRUM, SH menekankan bahwa pentingnya memberikan pengetahuan tata tertib berlalu lintas kepada anak usia dini adalah sangat dibutuhkan sehingga begitu mereka beranjak dewasa akan mengerti berlalu lintas sehingga angka kecelakaan akan berkurang dan diharapkan tidak ada angka kecelakaan,

Turut memberikan materi dari Bhabinkamtibmas Ds. Pagerharjo Kec. Wedarijaksa BRIGADIR KASRI antara lain :
-- Tata tertib berlalu lintas di jalan raya.
-- Pengenalan gerakan-gerakan dasar pengaturan lalu lintas.
-- Undang-Undang Perlindungan Anak
-- Pemutaran Vidio tentang profil Polisi Cilik
(sdh)