KULITINTA.COM, Perwakilan pemilik bentor melaksanakan audiensi kembali dengan komisi III DPRD Kab.Pati (28/11) yang juga dihadiri beberapa pejabat pemerintahan daerah dan Polri diantaranya :
- Ketua Komisi III DPRD
Kab.Pati Sdr.IRIYANTO BUDI UTOMO beserta anggota.
-
Kasat Lantas Polres Pati
-
Kasat Sabara Polres Pati
-
Kepala Dishubkominfo Kab.Pati
-
Kasat Pol PP Pemda Pati
-
Tim Advokat Bentor Kab.Pati dibawah pimpinan NIMARODI GULE,SH,MH
-
Ketua Pembina Bentor Sdr. DANU PRAYITNO
-
Perwakilan pemilik bentor dari
beberapa Wilayah lebih kurang 15 orang yang tergabung dalam AKBP ( Aliansi
Kendaraan Bentor Pati)
Dalam Audiensi tersebut Sdr Danu Prayitno selaku Pembina bentor menyampaikan beberapa harapan kepada DPRD selaku wakil rakyat dan meminta agar menghentikan operasi/ razia terhadap bentor.
" Mengapa ada diskriminasi, di Wilayah Jawa Timur Bentor masih beroperasi, kenapa di Pati tidak diperbolehkan dan agar DPRD segera membuat produk hukum/ perda supaya bentor bisa dilegalkan serta penarik bentor bisa bekerja dengan nyaman, untuk memberi nafkah keluarga" tegasnya.
Menanggapi atas pertanyaan Sdr. Danu yang dijawab oleh Kasat Lantas Polres Pati "Bahwa secara normatif
terkait permasalahan bentor sudah disampaikan sejak awal, dari mulai audensi
dengan semua unsur Forkopinda, sampai dengan ada kebijakan untuk bentor masih
bisa beroperasi selama 6 ( enam ) bulan kedepan, namun tetap mematuhi tata tertib berlalu lintas".
" Bahwa sampai saat ini belum
ada regulasi/ aturan di Kab. Pati untuk melegalkan bentor, sehingga sebagai
aparatur pemerintah kami dari Polres Pati hanya melakukan tindakan sesuai
dengan peraturan yang ada, penindakan tidak sembarang, dan tidak hanya menargetkan bentor,
melainkan kami melakukan kegiatan razia rutin kendaraan bermotor, apabila
mereka melakukan pelanggaran, maka akan kami tilang, jadi semua kami anggap
sama dan tidak ada yang diistimewakan" tegas kasat lantas.
Penyampaian dari anggota komisi III DPRD Kab. Pati Sdr. MUHAMADUN "Menyesalkan apa yang telah
dilakukan oleh pihak Polri, karena sesuai dengan laporan dari pemilik bentor
mereka merasa didiskriminasikan, seperti contoh dilakukan penilangan saat
bentor tidak berjalan, dilakukan penindakan dan membawa bentor saat pemilik tidak
ada ditempat, dilakukan penilangan selesai melakukan persidangan di pengadilan
dan melakukan penindakan terhadap bentor layaknya menangkap teroris dengan
senjata lengkap"
Tim advokasi Bentor Sdr. HUSAINI juga menanggapi bahwa Tim advokat bentor ini berkerja tidak untuk kepentingan lain, hanya untuk kemanusiaan, kami mendukung masyarakat yang kami anggap
teraniaya, karena dalam hal penertiban bentor pihak polisi terkesan mencari –
cari kesalahan, seperti yang disampaikan pak MUHAMADUN, adanya sikap diskriminasi
ini kami dari tim advokasi bentor akan melakukan gugatan hukum untuk di uji di
pengadilan apakah tindakan yang dilakukan oleh kepolisian sudah sesuai dengan
SOP atau tidak. (sdh)
















